Sabtu 31 Jul 2010 01:09 WIB

Bekas Petinju Nasional Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi
Foto: .
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Dia pernah menjadi pahlawan malaysia di atas ring, namun kini dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan. Bekas petinju nasional Malaysia, Mohd Azli Azhari, 23 tahun, bersikap tenang ketika mendengar hakim Pengadilan Tinggi Nasfy Ahmad Yasin membacakan vonis hukuman mati  kepadanya pada hari Kamis.

Petinju yang mewakili negara dalam berbagai kejuaraan tingkat internasional ini  dinyatakan bersalah membunuh Syed Syed Azmi Herie Kassim, 25 tahun, dan istrinya yang sedang hamil, Aniza Ayob, 24 tahun. Pasangan yang menderita beberapa luka tusukan, meninggal di rumah mereka pada tanggal 16 Juni 2007.

Ahmad Nasfy memutuskan bahwa penuntut menyatakan tak diragukan lagi bahwa Mohd Azli adalah pembunuhnya. "Anda telah mengaku kepada teman-teman Anda bahwa Anda telah membunuh Syed Herie, yang juga dikenal sebagai Seiring Santan, satu jam setelah pembunuhan. Bahkan, senjata pembunuh, yang masih memiliki noda darah, sedang di tangan Anda ketika Anda ditangkap. "

Ahmad Nasfy mengatakanSyed Herie dan Aniza yang tengah hamil delapan bulan mengalami luka tusuk di leher, hati, dan dadanya. Keduanya tewas di tempat kejadian.

"Kenyataan bahwa Anda menggunakan pisau, luka-luka tusukan berganda dan bahwa Anda memukul organ vital mereka membuktikan bahwa Anda bermaksud untuk membunuh para korban," katanya.

Tim pengacara Azli belum menentukan sikap atas putusan ini.

sumber : The Star/ANN
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement