Jumat 10 Dec 2010 18:44 WIB

Dihambat, Pemindahan Tahanan dari Guantanamo ke AS

Penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.
Foto: Yildiz Yazicioglu/VOA
Penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

REPUBLIKA.CO.ID,Dewan Perwakilan Rakyat Amerika telah menyetujui satu pasal rancangan undang-undang yang melarang pemindahan tersangka teroris dari penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba, ke Amerika Serikat.

Para anggota Kongres pada hari Rabu menyetujui rancangan yang menghambat pemindahan tahanan ke wilayah Amerika Serikat dengan melarang pemerintahan Obama menggunakan uang negara untuk melaksanakannya.

Pasal tersebut dimuat dalam rancangan pengeluaran yang mendanai operasi pemerintah federal sampai tanggal 30 September tahun 2011. Rancangan anggaran tersebut, yang telah disetujui DPR dengan suara 212 lawan 206, sekarang diajukan ke majelis Senat untuk mendapat persetujuan.

Dalam kampanyenya untuk mencapai Gedung Putih, Presiden Barack Obama berjanji untuk menutup pusat tahanan yang mengundang kontroversi tersebut. Ia juga telah menandatangani sebuah instruksi presiden tidak lama setelah dilantik, untuk melaksanakannya, tetapi menghadapi tentangan dalam Kongres Amerika. Sekitar 170 orang tahanan kini menghuni sarana tersebut.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement