Selasa 15 Jan 2019 14:56 WIB

Justin Trudeau Kecam Cina Hukum Mati Warga Kanada

Robert Lloyd dihukum mati atas kasus penyelundupan narkoba.

Red: Nur Aini
PM Kanada Justin Trudeau
Foto: EPA
PM Kanada Justin Trudeau

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan di Cina telah menjatuhkan hukuman mati untuk seorang warga Kanada karena penyeludupan narkoba. Keputusan itu akan semakin memperburuk hubungan negara Beijing dan Ottawa menyusul penahanan terhadap seorang eksekutif Huawei di Kanada sebelumnya.

Pengadilan di kota Dalian di provinsi Liaoning menyidangkan kembali Robert Lloyd Schellenberg, yang sebelumnya sudah mengajukan banding atas hukuman 15 tahun yang dijatuhkan terhadapnya. Dalam persidangan terbaru ini, pengadilan memutuskan bahwa dia dijatuhi hukuman mati, kata pernyataan pengadilan di situsnya.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengecam keputusan tersebut. "Ini menjadi keprihatinan serius bagi kami sebagai pemerintah, demikian juga dengan sekutu internasional kami bahwa Cina telah memutuskan memutuskan menjatuhkan hukuman mati seperti dalam kasus ini." kata Trudeau kepada wartawan di Ottawa.

Hubungan antara Kanada dan Cina memburuk menyusul penahanan tanggal 1 Desember lalu di Vancouver terhadap Meng Wanzhou, direktur keuangan utama perusahaan teknologi raksasa Cina Huawei. Penahanan itu atas permintaan dari Amerika Serikat.

Cina mengecam penahanan tersebut, dan memperingatkan adanya konsekuensi bila dia tidak dibebaskan. Cina kemudian menahan dua warga Kanada dengan tuduhan membahayakan keamanan negara.

Hukuman mati dikecam juga oleh kelompok HAM

Menurut pengadilan, Schellenberg bersama dengan beberapa orang lain berusaha menyeludupkan 222 kg methamphetamine (sabu-sabu) dari Cina ke Australia di akhir 2014. Sindikat narkoba menyembunyikan 222 kantong narkoba itu ke dalam pelet plastik ketika dikapalkan dari Guangdong ke Dalian.

Mereka kemudian berencana untuk menyembunyikan narkoba tersebut ke dalam ban mobil dan kemudian dikapalkan lewat kontainer ke Australia.

Hukuman mati segera dikecam oleh beberapa kelompok pegiat HAM. William Nee, peneliti masalah Cina di kelompok Amnesty International yang berkantor di Hong Kong mengatakan bahwa dia sangat prihatin karena Schellenberg sudah dijatuhi hukuman mati. Kejahatan berhubungan dengan narkoba tidak masuk dalam kategori 'kejahatan paling serius' menurut hukum internasional.

"Ini lebih mengejutkan karena adanya persidangan kembali yang dilakukan dengan cepat dan cara yang disengaja oleh pihak berwenang Cina untuk mengarahkan perhatian ke kasus ini." kata Nee.

"Cina akan mendapat banyak pertanyaan mengapa orang ini, mengapa warga negara ini diadili lagi sekarang." kata direktur masalah China Human Right Watch di Washington Sophie Richardson.

Penyeludupan narkoba memang sering mendapat hukuman berat di Cina. Beijing sebelumnya pernah mengeksekusi warga negara asing yang dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan narkoba.

Seorang warga Inggris yang berusaha menyeludupkan heroin dieksekusi pada 2009. Hal itu menyebabkan kecaman dari Inggris karena beranggapan tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan mental yang memadai.

Beijing beranggapan jumlah warga yang dieksekusi di Cina setiap tahunnya sebagai rahasia negara. Namun kelompok HAM internasional memperkirakan jumlah sekitar 2.000 orang.

AP/Reuters

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Ikuti berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-01-15/kanada-kecam-hukuman-mati-terhadap-warganya-di-china-(news)/10716040
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement