Jumat 05 Oct 2018 13:21 WIB

Pramugari Indonesia Bawa 2.000 Rokok ke Australia

Pihak Australia telah membatalkan visa pramugari tersebut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Rokok selundupan (ilustrasi)
Rokok selundupan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CABERRA -- Seorang pramugari Indonesia diamankan pihak imigrasi Australia sebab kedapatan membawa 10 karton rokok yang berisi 2.000 batang. Perempuan berusia 50 tahun tersebut segera dipulangkan ke Indonesia oleh pihak imigrasi Australia.

Perempuan yang dirahasiakan identitasnya itu, berangkat dari Denpasar sampai ke Bandara Perth pada Selasa (2/10) malam kemarin. Identitasnya yang tercatat sebagai pramugari, diarahkan ke area pemeriksaan Autralia Border force (ABF) untuk pemeriksaan tas.

"Petugas kami melihat dia masuk ke toilet sebelum tasnya diperiksa. Dan saat kami periksa ke dalam bilik toilet, kami temukan karton rokok yang dibuang ke tempat sampah," ujar Komanda regional ABF, Rod O'donnell seperti dikutip laman Perth Now, Jumat (5/10).

ABF mengatakan, pramugari tersebut membawa 10 karton rokok yang berisi dengan kisaran 2000 batang rokok. Sedangkan, jumlah maksimum rokok yang dibawa atas izin hukum Australia sebanyak 25 batang per orang.

Oleh sebab aksi nekatnya tersebut, visa pramugari Indonesia itu dibatalkan. Dia pun kembali ke Indonesia pada Rabu (3/10) kemarin.

"Penyelundupan tembakau adalah proritas operasional ABF. Penting untuk dicatat bahwa intervensi ABF meluas ke semua wisatawan yang melintasi perbatasan, termasuk anggota awak pesawat," tutup Rod O'donnell.

Hingga saat ini, penyelundupan rokok dari luar negeri memang menjadi satu pelanggaran yang kerap terjadi di Australia.

Tiga bulan lalu, seorang pria Autralia berusia 47 tahun didenda senilai 35 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebab menyelundupkan 40 karton rokok di Bandara Perth. Tercatat pada 2017 sampai 208, ABF mendeteksi 110 ribu dteksi tembakau terlarang di perbatasan senilai lebih dari 356 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement