REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemerintah Filipina sedang mempertimbangkan mengambil tindakan hukum terhadap Cina. Hal itu dilakukan karena Beijing dituduh menjaring kerang raksasa di wilayah perairan yang disengketakan, Laut Cina Selatan.
Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin Junior mengungkapkan, negaranya memergoki nelayan-nelayan Cina menjaring dan mengangkut kerang rakasasa dari Scarborough Shoal belum lama ini. "Kami memprotes hal ini. Ini ilegal, dan faktanya Anda juga melanggar konvensi perlindungan lingkungan di mana kami dapat mengambil tindakan hukum," kata dia, Selasa (16/4), dikutip laman Aljazirah.
Menurut Locsin, Filipina telah mengajukan protes diplomatik terkait kejadian tersebut. Namun, Cina belum memberikan tanggapan resmi.
Scarborough Shoal, yang oleh masyarakat Cina dikenal dengan Huangyan Dao, terletak 230 kilometer dari pantai barat laut Filipina. Shoal menjadi tempat perselisihan antara kapal-kapal pemerintah Filipina dan Cina pada April 2012.
Cina kemudian mengambil kendali atas daerah tersebut. Ia kerap kali mengusir nelayan-nelayan Filipina yang melaut ke sana.
Hal itu mendorong Filipina mengajukan kasus arbitrase terhadap Cina pada Januari 2013. Manila mempertanyakan klaim Beijing atas laut yang disengketakan.
Pada Juli 2016, Pengadilan Permananen Arbitrase memutuskan Cina tak memiliki dasar hukum atau historis atas klaimnya terhadap Laut Cina Selatan. Hingga kini sengketa terhadap wilayah perairan strategis masih berlangsung, tidak hanya melibatkan Filipina, tapi juga beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia, Indonesia, Vietnam, dan Brunei.