Sabtu 14 Jul 2018 05:28 WIB

Putusan Pengadilan Telat, Jerman Deportasi 'Pengawal' Osama

Laki-laki yang dikenal sebagai Sami A ini sebelumnya tinggal di Jerman sejak 1997.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Andi Nur Aminah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOCHUM -- Jerman telah mendeportasi seorang laki-laki yang diyakini merupakan pelindung Osama Bin Laden. Laki-laki yang dikenal sebagai Sami A ini sebelumnya tinggal di Jerman sejak 1997.

Proses deportasi dilakukan meski pengadilan Jerman melarang deportasi tersebut. Petugas pengadilan mengatakan putusan pengadilan yang dikirim melalui fax kepada pihak berwenang terlambat untuk menghentikan proses deportasi ini.

Sami sudah dideportasi ke Tunisia melalui pesawat dari Dusseldrof pada Jumat (13/7). Sebelumnya, Sami menolak untuk dideportasi karena ia bisa disiksa jika kembali ke Tunisia.

"Saya bisa mengonfirmasi bahwa Sami A telah dipulangkan ke Tunisia pagi ini dan diserahkan ke pihak berwenang Tunisia," ungkap Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Jerman Annegret Korff seperti dilansir BBC.

Sami dinilai menjadi ancaman keamanan saat tinggal di Bochum. Sami tinggal bersama istrinya yang berkebangsaan Jerman dan empat orang anak. Sami sempat mengajukan suaka namun ditolak pada 2007 lalu.

Menurut kesaksian seorang pasukan anti teror Jerman pada 2005 lalu, Sami sempat bekerja selama beberapa bulan sebagai salah satu pengawal Osama Bin Laden di Afganistan pada 2000. Tuduhan ini sempat disangkal oleh Sami namun para hakim di Dusseldorf mempercayai kesaksian pasukan antiteror tersebut.

Keterlibatan Sami dengan Al Qaeda sempat diinvestigasi pada 2006. Namun Sami tak menerima tuntutan apapun dari hasil investigasi tersebut. Sami sempat menerima izin tinggal sementara di Jerman pada 1999. Ia sempat mengambil beberapa kurus teknologi sebelum pindah ke Bochum pada 2005. -

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement