Rabu 29 Apr 2015 15:19 WIB

Norwegia Perkuat Peran Polisi Lindungi Kejahatan Pada Hewan

Kaum fundamentalis khawatir tentang nasin hewan peliharaan mereka ketika mereka pergi ke surga. (ilustrasi)
Foto: atheistrev.com
Kaum fundamentalis khawatir tentang nasin hewan peliharaan mereka ketika mereka pergi ke surga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Norwegia pada Selasa (28/4) akan meluncurkan gagasan untuk melindungi hewan, termasuk memperkuat peran polisi dalam kasus kejahatan dan pelecehan terhadap hewan.

Kementerian Pertanian dan Pangan melalui kerja sama dengan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Masyarakat menjadikan kesejahteraan hewan sebagai sasaran prioritas. Kedua kementerian tersebut telah memimpin satu komisi gabungan untuk mempersiapkan berbagai tindakan.

Gagasan paling penting ialah proyek percontohan polisi hewan yang akan bertugas di Departemen Polisi Troendelag Selatan. Hal itu memungkinkan proses kehakiman terhadap mereka yang melakukan kejahatan terhadap hewan.

"Ini juga bisa mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap manusia. Kekejaman terhadap hewan berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap pasangan intim serta melukai orang yang tak bersalah," kata Menteri Pertanian dan Pangan Sylvi Listhaug.

Tujuan proyek polisi hewan yang dimulai pada 1 September tahun ini ialah menjamin para pelaku kejahatan serius terhadap hewan harus menghadapi hukuman dan sanksi.

Menurut penerbit berita digital The Local edisi bahasa Norwegia, gagasan itu akan diuji coba selama tiga tahun. Polisi di Kabupaten Troendelag Selatan di bagian barat negeri tersebut akan menunjuk tiga orang. Mereka adalah seorang penyidik, seorang ahli hukum dan seorang koordinator untuk memerangi pelaku kejahatan terhadap hewan.

Berdasarkan hukum Norwegia, pelaku pelecehan terhadap hewan diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Satuan polisi hak asasi hewan dibentuk seperti yang beroperasi di Belanda dan Swedia. Pada 2014, 38 kasus pelecehan terhadap hewan dilaporkan ke polisi di Norwegia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement