Kamis 07 Dec 2017 08:24 WIB

Taruh Daging Babi di Masjid, Pria AS Divonis 15 Tahun

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, FORT LAUDERDALE  -- Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan kejahatan berdasarkan kebencian. Demikian disampaikan seorang juru bicara kantor kejaksaan negara bagian, Rabu (7/12).

Pria bernama Michael Wolfe itu melakukan perusakan di sebuah masjid di Florida pada Januari 2016 dan meletakkan selapis daging babi mentah di pintu masjid tersebut.

"Wolfe, 37 tahun, pada Selasa menyatakan bersalah melakukan kejahatan di tempat ibadah dalam kasus yang dianggap sebagai kejahatan atas kebencian," kata Todd Brown, juru bicara Distrik Kehakiman ke-18 Florida.

Menurut kamera pengawas yang merekam kejadian pada 2016, seorang pria dengan kepala plontos dan pakaian samaran memecahkan jendela, sejumlah kamera dan lampu dengan menggunakan parang di masjid di Titusville, Florida, di dekat Cape Canaveral, kata kepolisian.

Muslim dilarang memakan daging babi dan kelompok-kelompok pembenci telah menggunakan produk-produk daging itu sebagai cara untuk menajiskan masjid-masjid di Amerika Serikat, menurut Majelis Hubungan Amerika-Islam (CAIR).

CAIR cabang Florida setuju dengan jaksa dan pengacara dalam menentukan hukuman bagi Wolfe, kata Brown.

"Masyarakat Muslim Florida mengalami penderitaan dari kejahatan berdasar kebencian dengan jumlah (kasus) yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata juru bicara CAIR Florida Wilfredo Ruiz dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu. "Banyak masjid dan lembaga Islam dimasuki (secara paksa, red), dirusak dan bahkan dibakar."

Wolfe juga dikenai masa percobaan 15 tahun, yang akan dijalaninya setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara, kata Brown

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement