Ahad 22 Mar 2015 03:05 WIB

Kebebasan Pers di Myanmar Makin Mengkhawatirkan

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Naypitaw, Myanmar
Foto: nationsonline
Naypitaw, Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID,  NAYPYIDAW – Pengadilan Myanmar telah menghukum dua wartawan dalam dua bulan terakhir karena tuduhan pencemaran nama baik. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran soal kebebasan pers di negara yang dikuasai militer tersebut.

Seperti dilaporkan Aljazeera, dua wartawan tersebut adalah Pemimpin Redaksi The Myanmar Post, Dari Htaik Hu, dan Reporternya Hsan Moe Tun.  Mereka didakwa pada Februari 2014 lalu.

Keduanya didakwa karena mengutip ucapan seorang anggota parlemen, yang tidak disebutkan namanya. Anggota parlemen tersebut berkomentar soal perwakilan militer di parlemen yang hanya memiliki pendidikan rendah.

Selain itu, ada 10 wartawan lainnya yang menjalani hukuman penjara karena pelanggaran yang berbeda-beda. Di antaranya kasus atau tudingan penghinaan agama dan tidak mematuhi perintah dari pegawai negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement