Rabu 01 Jun 2011 19:41 WIB

Pembatasan Enam Tahun Visa Kerja di Saudi Timbulkan Keruwetan

Red: cr01
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adel Fakeih.
Foto: Arab News
Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adel Fakeih.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adel Fakeih, meminta kaum ekspatriat dan pekerja migran di Kerajaan Saudi agar tidak panik mendengar laporan tentang isu pembatasan enam tahun visa. "Perusahaan-perusahaan di Saudi memiliki waktu sampai 7 September untuk mencapai standar kuota pekerja Saudi yang ditentukan," kata Fakeih, Selasa (31/5).

"Setelah itu mereka menghadapi kebijakan Nitaqat yang akan menempatkan perusahaan dalam tiga kategori, yang salah satu kategorinya, perusahaan yang memenuhi standar dapat merekrut tenaga kerja asing dari dua kategori lainnya," jelas Fakeih.

Selain itu, kata dia, terdapat kategori platinum bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak luar biasa dalam mempekerjakan warga Saudi. Klarifikasi Fakeih ini muncul sehari setelah koran-koran mengutip pernyataannya yang mengatakan semua pekerja asing hanya memiliki jatah visa kerja selama enam tahun.

Pernyataan Fakeih kemarin (Selasa), menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh ekspatriat. Batas waktu enam tahun hanya berlaku bagi pekerja di perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan kategori Nitaqat. "Selanjutnya, para pekerja dapat direkrut oleh perusahaan-perusahaan sesuai standar, dan tidak termasuk dalam pembatasan enam tahun visa kerja," ujarnya.

Fakeih kemungkinan akan menghadapi gelombang protes besar dari kalangan dunia usaha, jika ia menetapkan batas enam tahun visa bagi seluruh pekerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan negara atau Nitaqat.

Menurut Fakeih, dalam kasus perusahaan yang jatuh pada kategori merah, para pekerja asing tidak dapat memperbaharui visa kerja mereka dengan perusahaan tersebut. Dalam kasus perusahaan kategori kuning, visa pekerja—yang telah digunakan selama enam tahun atau lebih—tidak bisa diperpanjang. Dalam kategori ini, para pekerja harus memperbaharui visa mereka hingga enam tahun ke depan.

Walau demikian, Fakeih meyakinkan para pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan kategori merah dan kuning, bahwa mereka akan diizinkan untuk pindah ke perusahaan dengan kategori hijau, jika perusahaan tersebut mencari pekerja asing.

sumber : Arab News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement