Jumat 08 Jul 2011 10:07 WIB

Terlibat Genosida, Pria Hutu Dipenjara Seumur Hidup

Red: cr01
Kamp pengungsi Rwanda di Zaire, 1994.
Foto: exileimages.co.uk
Kamp pengungsi Rwanda di Zaire, 1994.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Pengadilan banding Belanda, Kamis (7/7), memvonis seorang pria Hutu dengan hukuman penjara seumur hidup atas sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan ratusan perempuan dan anak-anak di sebuah kompleks gereja selama genosida 1994 di Rwanda.

Yusuf Mpambara, demikian nama lelaki Hutu ini, telah dihukum oleh pengadilan tingkat rendah pada Maret 2009 karena melakukan penyiksaan terhadap etnis Tutsi pada 1994 dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Namun saat itu ia bebas dari dakwaan kejahatan perang.

Para pengacaranya dan Mpambara mengaku tidak bersalah, lalu mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dilakukan di bawah hukum yang memungkinkan penuntutan terdakwa penjahat perang yang tinggal di Belanda.

"Pelanggaran dalam kasus ini dapat dianggap sebagai kejahatan paling serius yang diadili oleh hakim Belanda sejak Perang Dunia II," kata pengadilan banding saat memvonis Mpambara.

Kejahatan-kejahatan Mpambara termasuk pembunuhan perempuan dan anak-anak, serangan dan penculikan di Afrika tengah, di mana 800.000 etnik minoritas Tutsi dan Hutu moderat secara politik tewas dalam 100 hari pembantaian yang dilakukan milisi ekstremis Hutu.

Pria 43 tahun ini didakwa terlibat dalam pembunuhan "setidaknya ratusan" pengungsi Tutsi yang berlindung di kompleks gereja Advent Hari Ketujuh; memukul, membacok atau menembak mereka. 

Pengadilan memutuskan Mpambara turut ambil bagian dalam pembunuhan dua perempuan Tutsi dan anak-anak mereka yang dibacok dan dipukul sampai mati dengan parang dan tongkat ketika mereka mencoba melarikan diri dengan ambulans. Dia juga dinyatakan bersalah mengancam seorang dokter Jerman, istrinya yang orang Tutsi dan bayi laki-laki mereka di sebuah jalan yang diblokir.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement