Kamis 01 Mar 2012 11:10 WIB

Kilang Italia Lanjutkan Impor Minyak Iran

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kilang minyak Italia Saras SpA menegaskan akan terus mengimpor minyak mentah dari Iran, meskipun Uni Eropa memberlakukan sanksi sepihak terhadap industri strategis Iran itu.

Seorang pejabat kilang yang tidak disebutkan namanya kepada Dow Jones pada Selasa (28/2) mengungkapkan kilang Italia harus menjaga supaya pasokan minyak dari Iran stabil, dan mengabaikan larangan Uni Eropa mengimpor minyak Iran yang akan berlaku penuh pada 1 Juli mendatang.

Pernyataan pejabat kilang terbesar kedua di Italia itu kontras dengan pengumuman  perusahaan energi Prancis Total SA yang mengatakan telah menghentikan pembelian minyak dari Iran.

Menurut Dow Jones, kilang minyak Italia terkunci dalam kontrak jangka panjang dengan Iran, sehingga sulit bagi mereka mengurangi pasokannya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Italia Mario Monti menyatakan mematuhi sanksi Uni Eropa terhadap Iran akan menimbulkan masalah besar bagi ekonomi negaranya.

Perdana menteri Italia menegaskan Roma tidak mampu mematuhi keputusan Uni Eropa tersebut, karena Italia saat ini merasa terjepit akibat sanksi minyak Iran.

Kantor berita resmi Italia, ANSA, menerbitkan sebuah laporan  mengutip para ahli energi yang mengatakan bahwa sanksi terhadap Iran tidak berguna dan hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Eropa di Italia dan lainnya.

Mengacu pada tingginya volume perdagangan antara Tehran dan Roma, laporan itu menambahkan bahwa embargo Iran mungkin akan mengakhiri kehadiran lama perusahaan-perusahaan Italia di Iran, yang akan diganti dengan perusahaan Turki dan Cina.

Menurut ANSA, penerapan sanksi baru Uni Eropa terhadap Iran akan memicu terjadinya pemangkasan 30.000 lapangan kerja di Italia. Pada tanggal 23 Januari Menteri Luar Negeri Uni Eropa menyetujui sanksi baru terhadap Iran yang bertujuan melarang negara anggota mengimpor minyak mentah dari Iran, dan melakukan transaksi dengan bank sentral negara itu.

Uni Eropa mempertimbangkan jangka waktu selama enam bulan sebelum sanksi sepenuhnya diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi negara-negara anggota menemukan negara baru pemasok minyak mentah.

sumber : IRIB
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement