REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Komisi Tinggi Pemilu Presiden Mesir, pada Selasa (24/4), melarang mantan Perdana Menteri Ahmad Syafiq maju dalam pemilihan presiden mendatang.
Pengumuman tersebut sehari setelah Dewan Militer menandatangani undang-undang yang disahkan parlemen Mesir yang berisi larangan pejabat tinggi dari era Hosni Mubarak melakukan aktivitas politik untuk jangka waktu 10 tahun.
"Pendiskualifikasian mantan PM Ahmad Syafiq mengingat posisinya sebagai PM pada akhir rezim sebelumnya," kata seorang pejabat di Komisi Pemilu.
Ahmed Sarhan, juru bicara Shafiq, mengatakan keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Dalam pandangan kami, setiap upaya untuk mengesampingkan hak politik Ahmed Shafiq adalah pelanggaran konstitusional," katanya.
Namun demikian, keputusan Komisi Pemilu tidak dapat diajukan banding di pengadilan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Mesir menolak rancangan undang-undang pelarangan pejabat tinggi era pemerintahan Mubarak untuk ikut dalam pemilihan presiden 23 Mei mendatang, Sabtu (21/4).
Syafiq adalah seorang senior mantan Komandan Angkatan Udara Mesir. Dia diangkat oleh Mubarak sebagai PM pada 29 Januari 2011 sebagai tanggapan terhadap revolusi yang meletus empat hari sebelumnya. Namun, ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Maret 2011, karena tekanan dari pengunjuk rasa yang menuduhnya sebagai antek Mubarak.
Syafiq telah dikritik oleh kalangan Islam, liberal dan lainnya yang melihat majunya dia menjadi capres sebagai upaya oleh militer dan Mubarak yang mencoba mencari peruntungan dari revolusi.