Selasa 26 Jun 2012 21:48 WIB

Pengadilan Mesir: Militer tak Bisa Tangkap Warga Sipil

Militer Mesir berjaga-jaga di sekitar lapangan.
Foto: AP
Militer Mesir berjaga-jaga di sekitar lapangan.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Satu pengadilan Mesir, Selasa, mencabut dekrit pemerintah yang mengizinkan militer menangkap warga sipil. Keputusan ini dilaporkan bakal menjadi kemunduran bagi penguasa militer-yang sedang bersiap menyerahkan kekuasaan kepada presiden terpilih.

Dekrit tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sementara dukungan militer sebelum pemungutan suara dalam pemilihan presiden pada 16-17 Juni.

Dekrit itu ditantang oleh para pegiat hak asasi manusia dan politikus yang menuduh para jenderal menghidupkan lagi hukum darurat, yang ambruk pada Mei, demikian laporan Reuters yang dipantau, Selasa (26/6) malam.

"Pengadilan tersebut telah menghalangi keputusan Menteri Kehakiman, yang memberi para pejabat militer dan dinas intelijen militer wewenang untuk melakukan penangkapan," kata Hakim Administrasi Kairo Ali Fikry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement