REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Satu pengadilan Mesir, Selasa, mencabut dekrit pemerintah yang mengizinkan militer menangkap warga sipil. Keputusan ini dilaporkan bakal menjadi kemunduran bagi penguasa militer-yang sedang bersiap menyerahkan kekuasaan kepada presiden terpilih.
Dekrit tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sementara dukungan militer sebelum pemungutan suara dalam pemilihan presiden pada 16-17 Juni.
Dekrit itu ditantang oleh para pegiat hak asasi manusia dan politikus yang menuduh para jenderal menghidupkan lagi hukum darurat, yang ambruk pada Mei, demikian laporan Reuters yang dipantau, Selasa (26/6) malam.
"Pengadilan tersebut telah menghalangi keputusan Menteri Kehakiman, yang memberi para pejabat militer dan dinas intelijen militer wewenang untuk melakukan penangkapan," kata Hakim Administrasi Kairo Ali Fikry.