REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Presiden Mesir Mohammed Mursi Kamis memerintahkan pembebasan 572 orang yang ditahan oleh militer, kata kantor berita resmi MENA, lapor AFP.
Presiden Mesir telah memerintahkan pembentukan satu komite untuk meninjau kasus-kasus warga sipil yang diadili oleh militer.
Sebanyak 11.879 orang Mesir telah ditahan oleh militer sejak pemberontakan beberapa tahun terakhir yang menggulingkan Hosni Mubarak, menurut angka yang dikeluarkan oleh komite. Dari jumlah tersebut, 9.714 telah sejak dibebaskan.
Para aktivis dan kelompok hak asasi internasional telah berulang kali menyerukan dihentikannya pengadilan militer terhadap warga sipil.
"Hukum internasional adalah sangat jelas mengenai hal ini: tidak ada sipil, terlepas dari kejahatan, harus diadili oleh pengadilan militer," kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Right Watch Timur Tengah dan Afrika Utara pekan ini.
Dia mendesak Mursi untuk mengambil "sikap berprinsip hak asasi manusia dan mengampuni semua warga sipil yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer."
Mursi dilantik pada 30 Juni mengambil alih sebuah dewan militer yang mengawasi transisi dari pemerintahan Mubarak.
Komite dibentuk oleh Moursi namun tidak memiliki mandat untuk meninjau kasus-kasus peradilan militer dan penangkapan terhadap warga sipil setelah dilakukan serah terima. Pengadilan militer telah dikritik karena tidak memenuhi persyaratan independensi dan imparsialitas.