Selasa 04 Dec 2012 17:41 WIB

Boikot Mursi, Media Mesir Tolak Siaran

Rep: bambang noroyono/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Warga Mesir memprotes Presiden Mursi yang mengeluarkan dekrit untuk memperluas kekuasaan hingga membuat ia tak terjangkau judicial review.
Foto: AP
Warga Mesir memprotes Presiden Mursi yang mengeluarkan dekrit untuk memperluas kekuasaan hingga membuat ia tak terjangkau judicial review.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --- Rancangan konstitusi baru Mesir kembali mendapat perlawanan. Kali ini sebanyak 12 surat kabar dan lima media pemberitaan televisi lainnya menyatakan boikot.

Kanal informasi ini menyatakan tidak akan terbit maupun bersiar selama sehari. Perkumpulan media televisi dan surat kabar menyatakan penolakannya terhadap konstitusi baru yang akan disahkan pascareferendum nasional 15 Desember nanti.

Wartawan meminta jaminan kebebasan pers dan perlindungan hukum untuk menjalankan fungsinya dalam konstitusi baru tersebut. Akan tetapi permintaan tersebut tidak termaktub dalam 234 pasal produk Dewan Konstituante, Jumat (30/11).

Dewan Eksekutif Sindikat Wartawan Mesir menyatakan mundur dari deklarasi persetujuan 100 anggota perumus konstitusi baru tersebut, lantaran satu pasal yang berpeluang memenjarakan wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

 

Kanal berita Mesir, Ahramonline mengatakan sindikat sudah mendeklarasikan sejak November lalu agar adanya kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik dan pendapat bagi pers.

Akan tetapi Dewan Konstituante mengabaikan masukan tersebut. Sindikat mengancam keberlakuan konstitusi baru tersebut.

Dikatakan koran-koran nasional di negara piramida tersebut, menghentikan cetakan pada edisi Selasa (4/12). Koran tersebut antara lain, al-Masry al-Youm, al-Watan, al-Tahrir, al-Wafd, al-Youm 7, al-Dostour, al-Shorouk, al-Sabah, al-Ahaly, al-Ahrar, al-Fagr dan Osbooa.Aksi serupa juga diikuti oleh stasiun berita setempat seperti, OnTV Chanel, CBC and Modern Chanel, al-Hayat Chanel, dan Dream TeleVison Chanel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement