Kamis 13 Dec 2012 18:50 WIB

Jerman Sahkan UU Khitan

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang bocah saat dikhitan.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Seorang bocah saat dikhitan.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Anggota parlemen Jerman menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang khitan bayi laki-laki.

Undang-Undang ini mengakhiri perselisihan yang mengatakan bahwa praktik khitan membahayakan tubuh. Aturan baru itu disahkan di Majelis Rendah Bundestag, Rabu (12/12).

Undang-Undang ini  menyatakan, operasi itu bisa dilakukan, asalkan orang tua diberitahu tentang resiko khitan. Orang tua pun berhak untuk membawa anak-anak mereka untuk dikhitan oleh praktisi yang terlatih. Kemudian, setelah anak mencapai usia enam bulan, khitan harus dilakukan oleh dokter.

Undang-Undang baru tersebut mengatur bahwa dokter ahli atau terlatih harus melakukan operasi. Sementara, rasa sakit harus diminimalisir untuk khitan anak-anak. Khitan disebut  tidak dapat berlangsung jika ada keraguan tentang kesehatan anak.

Beleid ini sempat memicu perdebatan emosional atas perlakuan terhadap Muslim, Yahudi dan minoritas agama lainnya.

Pembatasan khitan bermotif agama akan menjadi sangat sensitif di Jerman karena penganiayaan negara Yahudi dan minoritas lainnya selama periode Nazi.

Kelompok Muslim dan Yahudi menyambut langkah itu. Kepala kelompok utama Yahudi Jerman menyatakan lega untuk pemungutan suara, yang disetujui dengan dukungan 434 anggota parlemen, 100 anggota menentang dan 46 lainnya abstain.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement