Jumat 14 Dec 2012 05:40 WIB

Inggris Setuju Ekstradisi Anggota ETA

Kelompok separatis bersenjata Basque ETA.
Foto: Reuters
Kelompok separatis bersenjata Basque ETA.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang hakim Inggris, Kamis waktu setempat, memutuskan ekstradisi tersangka anggota kelompok separatis Basque ETA ke Spanyol. Anggota kelompok tersebut menjadi buronan selama lebih dari satu dasawarsa.

Kemen Uranga Artola, yang menjadi sasaran Surat Perintah Penangkapan Eropa sejak 2001, diburu di Spanyol atas tuduhan pelanggaran terorisme. Pria berusia 43 tahun itu diburu pada 2000 setelah ia dituduh bersekongkol dengan ETA dan ditangkap di London pada Agustus.

"Adalah sepadan dan penting bagi saya untuk memerintahkan ekstradisi Kemen Uranga Artola kembali ke Spanyol untuk menghadapi tuntutan kriminal," kata Hakim John Zani.

Pengacara pembela Uranga mengatakan mereka akan naik banding atas putusan tersebut pada pekan depan. Hakim itu menolak permohonan penjaminan tersangka dan sependapat dengan para penuntut Spanyol bahwa ia merupakan ancaman bagi penerbangan.

Uranga dituduh bersekongkol dengan sebuah kelompok bersenjata dengan memberi anggota-anggota ETA dua apartemen pada 2000. Polisi menemukan peledak, detonator, amunisi dan dokumen ETA di salah satu tempat itu.

ETA, yang didaftar sebagai organisasi teroris oleh AS dan Uni Eropa, dituduh bertanggung jawab atas kematian lebih dari 800 orang selama empat dasawarsa perjuangan bersenjata mereka untuk mendirikan sebuah negara merdeka Basque di wilayah Spanyol utara dan Prancis selatan.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement