Jumat 02 Aug 2013 05:50 WIB

Silvio Berlusconi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Silvio Berlusconi
Foto: REUTERS
Silvio Berlusconi

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pengadilan tertinggi Italia menegaskan hukuman penjara untuk mantan Perdana Menteri, Silvio Berlusconi karena menghindari pembayaran pajak. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan itu tidak dapat diajukan banding lebih lanjut. Namun, Berlusconi yang sudah berusia 76 tahun tidak akan masuk penjara karena usianya. Pengadilan juga memerintahkan peninjauan lebih lanjut tentang apakah Berlusconi dilarang memegang jabatan publik.

Dalam pernyataannya, Berlusconi mengecam putusan tersebut dan menilai telah meraskan kebebasan dan hak politiknya. Putusan tersebut diambil setelah tiga hari sidang. Berlusconi tidak menghadiri pengadilan tersebut.

Mantan perdana menteri dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada persidangan Oktober lalu. Namun, itu akan secara otomatis dikurangi satu tahun di bawah hukum grasi 2006. BBC melaporkan Berlusconi kemungkinan akan menjadi tahanan rumah atau melayani masyarakat. Pengacaranya menilai keputusan tersebut tidak adil.

Ini merupakan hukuman pertama miliader tersebut setelah puluhan tahun penuntutan pidana. "Saya tidak pernah merancang sistem penipuan fiskal. Tidak ada faktur palsu dalam sejarah Mediaset," ujarnya.

Mediaset merupakan perusahaan Berlusconi yang membeli hak cipta televisi. Berlusconi mengatakan dia adalah korban dari serangkaian tuduhan luar biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement