Jumat 03 Jan 2014 02:48 WIB

AS Didesak Beri Grasi Kepada Snowden

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
This June 9, 2013 photo provided by The Guardian newspaper in London shows Edward Snowden, who worked as a contract employee at the US National Security Agency, in Hong Kong. (file photo)
Foto: AP/the Guardian
This June 9, 2013 photo provided by The Guardian newspaper in London shows Edward Snowden, who worked as a contract employee at the US National Security Agency, in Hong Kong. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Desakan memulangkan buronan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) Edward Snowden gencar. Di AS surat kabar kenamaan New York Times menghimbau agar Paman Sam memberikan grasi terhadap bekas kontraktor telekomunikasi intelijen NSA itu.

''Dia (Snowden) boleh saja dikatakan negara sebagai dan telah melakukan kejahatan. Tapi dia pantas diampuni lantaran pelayanan hebatnya untuk negara ini,'' tulis editorial NYT untuk edisi perdana 2014, seperti dilansir Global Post, Jumat (3/1).

NYT menganggap memburu Snowden dan memenjarakannya adalah pilihan sulit bagi AS untuk dicap sebagai negara demokratis.Sementara itu, di London, Inggris, the Guardian menuliskan nada pembelaan serupa untuk pemuda 30 tahun itu.

Harian kenamaan di Eropa itu menuliskan dalam editorial pembuka tahun baru, bahwa Snowden semestinya dibujuk kembali ke AS tanpa gangguan apa-apa. ''Washington semestinya memberikan martabat dan harga diri bagi Snowden,'' tulis the Guardian, masih dikutip Global Post.

Alasannya, menurut media kelompok liberal ini, Snowden harus dilindungi sebagai salah satu tokoh anti intelijen culas dan mata-mata ilegal.Snowden ditetapkan sebagai buron setelah membocorkan aksi NSA dalam menjalankan fungsi intelijen AS terhadap negara-negara asing.

Snowden adalah kontraktor yang membuat program intelijen tersebut. Lewat program Prism bikinannya, NSA leluasa menyadap seluruh saluran telekomunikasi di dunia.Program tersebut dia bocorkan lantaran tidak sepaham. Bagi Snowden, penyadapan itu adalah ilegal.

Snowden lantas membeberkan kepada dunia tentang aktivitas menguping oleh AS di banyak negara itu. Lantaran aksinya, Snowden terancam hukuman berat. Tapi kini, Pemerintah Federasi Rusia memberikan perlindungan politik terhadapnya. Snowden sejak awal Mei 2013 berada dalam payung hukum Moskow setelah gagal meminta suaka politik ke puluhan negara di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement