Jumat 31 Jan 2014 17:31 WIB

Pelaku Bom Boston Diancam Hukuman Mati

Rep: Alicia Saqina/ Red: Mansyur Faqih
Dzhokhar Tsarnaev
Foto: hollywoodlife
Dzhokhar Tsarnaev

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Jaksa penuntut umum Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menuntut hukuman mati terhadap pelaku pemboman di Marathon Boston, Dzhokhar Tsarnaev. Pemuda berumur 20 tahun itu, dituduh telah mengkhianati negaranya sendiri. Tsarnaev juga dianggap telah menyebabkan kerugian karena melayangkan sejumlah jiwa.

Sikap jaksa agung Eric Holder untuk melaksanakan eksekusi terhadap Tsarnaev itu pun secara luas sangat diharapkan. Ia dianggap bersalah atas tindakan menewaskan tiga jiwa dan melukai lebih dari 260 orang, April lalu. 

Lebih dari setengah dari 30 dakwaan federal menitikberatkan kepada Tsarnaev. Tak hanya itu, ia juga dituntut hukuman mati atas penggunaan senjata pemusnah massal untuk membunuh.

"Atas sejumlah tindakan dan kerugian yang dihasilkan membawa kami pada keputusan ini," kata Holder seperti dilansir kantor berita AP, Jumat (31/1). 

Dalam peristiwa Marathon Boston, jaksa mendakwakan Tsarnaev dan kakak laki-lakinya yang berumur 26 tahun. Keduanya didakwa telah merakit dan menanamkan dua buah bom panci tepat di dekat garis finish. Dikabarkan, perbuatan kakak-beradik itu sebagai pembalasan atas sejumlah aksi militer AS di negara-negara Muslim.

Kakak Tsarnaev, Tamerlan Tsarnaev tewas dalam aksi baku tembak kepolisian beberapa hari kemudian saat pria 26 tahun itu melarikan diri. Dzhokhar Tsarnaev pun terluka. Namun, sang adik itu berhasil melarikan diri dan kemudian ditangkap dalam persembunyiannya di daerah pinggiran di kota Boston. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement