Sabtu 16 May 2015 05:18 WIB

Pengebom Boston akan Disuntik Mati

Ilustrasi persidangan kasus bom Boston
Foto: VOA
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston

REPUBLIKA.CO.ID, MASSACHUSETTS -- Hakim memutuskan pelaku peledakan Boston Marathon 2013 Dzhokhar Tsarnaev dihukum mati dengan cara disuntik.

Dilansir dari BBC, Sabtu (16/5), Tsarnaev akan dipindahkan ke penjara federal di Terre Haute, Indiana utnuk menunggu eksekusi. Bisa bertahun-tahun untuk mengajukan banding.

Para korban menangis saat vonis dibacakan. Namun, Tsarnaev mendengar putusan hakim tanpa emosi.

"Hukuman berat ini sesuai sebagai ganjaran atas kejahatan mengerikan ini. Kami harap selesainya tindakan hukum ini bisa menjadi enutup bagi korban dan keluarganya," ujar Jaksa Agung AS Loretta Lynch.

Massachusetts sebagai sebuah negara bagian menghentikan hukuman mati pada 1984. Namun, Tsarnaev dikenai tuduhan federal sehingga bisa dieksekusi.

Tsarnaev berdiri di samping pengacaranya. Setelah mendengar vonis hakim, Tsarnaev menundukkan kepalanya.

Selama pengadilan, tim pengacara Tsarnaev mengakui di memiliki peran dalam pengeboman yang menewaskan tiga orang dan melukai 260 lainnya itu. Namun, tim menggarisbawahi kakaknya Tamerlan yang menggerakkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement