Kamis 06 Mar 2014 15:50 WIB

Pengadilan Perintahkan Suthep Ditangkap Terkait Tewasnya 90 Baju Merah

Suthep Thaugsuban
Foto: REUTERS
Suthep Thaugsuban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Pidana Thailand Rabu menyetujui surat perintah penangkapan bagi pemimpin protes Suthep Thaugsuban atas tuduhan pembunuhan karena perannya dalam penumpasan yang dilakukan militer pada 2010 terhadap pendukung Baju Merah yang menewaskan lebih dari 90 orang.

Pengadilan menyetujui surat perintah atas permintaan Departemen Investigasi Khusus (DSI) setelah Suthep sebelumnya memperoleh persetujuan untuk menunda dakwaan tersebut beberapa kali.

Suthep adalah wakil perdana menteri dan direktur Pusat Resolusi Situasi Darurat (CRES) pada tahun 2010, - lembaga yang kemudian mengkoordinasikan operasi militer dengan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para pendukung unjuk rasa Baju Merah terhadap pemerintahan Abhisit Vejjajiva pada penumpasan April-Mei.

Mantan wakil perdana menteri yang kemudian berubah menjadi pemimpin protes itu didakwa bersama dengan mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva dalam kasus ini.

Abhisit telah didakwa atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan untuk perannya dalam aksi penumpasan itu.

Itu adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk ketiga kalinya kepada Suthep, setelah dua surat perintah penangkapan sebelumnya untuk pemberontakan dan pelanggaran dekrit darurat atas perannya dalam memimpin aksi unjuk rasa anti-pemerintah terhadap pemerintah sementara Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Suthep sebelumnya juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement