REPUBLIKA.CO.ID, KINSHASA -- Kelompok hak asasi manusia Amerika Serikat Human Rights Watch (HRW) menuduh polisi Republik Demokratik Kongo mengeksekusi sedikitnya 51 orang dalam operasi antigeng. HRW juga mengatakan polisi bertanggung jawab atas hilangnya 33 orang.
Dilansir dari Reuters, Senin (17/11), laporan tersebut dibuat berdasarkan pengakuan saksi mata. Polisi Kongo melancarkan Operasi Likofi November lalu untuk mengatasi geng kriminal di ibukota Kinshasa.
Pemerintah Kongo belum menanggapi laporan tersebut. Namun, Menteri Dalam Negeri Richard Muyej pada Oktober menolak laporan PBB mengenai hal yang sama. Dia menuduh penulisnya mencoba menggoyang stabilitas pemerintah.
HRW mengatakan dalam Operasi Likofi polisi mengeksekusi sejumlah pemuda tidak bersenjata di rumah mereka di hadapan keluarganya dan di pasar untuk mengintimidasi warga. HRW mengatakan jumlah korban tewas bisa melebihi 51. Seorang polisi yang terlibat dalam operasi tersebut mengatakan korban tewas mencapai 100 orang.
United Nations Joint Human Rights Office (UNJHRO) di Kongo menuduh Polisi Nasional Kongo mengeksekusi sedikitnya sembilan orang dalam operasi yang berakhir Februari lalu. Pemerintah lantas mengusir kepala UNJHRO yang membuat marah Dewan Keamanan PBB.
Untuk meredam kritik internasional, Muyej mengatakan pemerintah akan bekerja bersama UNJHRO.