Kamis 18 Dec 2014 14:44 WIB

Pengadilan UE Nyatakan Hamas Harus Dihapus dari Daftar Pelaku Teror

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Winda Destiana Putri
Para pendukung Hamas
Foto: britanica.com
Para pendukung Hamas

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan Uni Eropa (UE) memerintahkan agar kelompok Hamas di Palestina dihapus dari daftar pelaku teror.

Pengadilan mengatakan keputusan untuk memasukkan Hamas dalam daftar itu didasarkan pada laporan media, bukan analisis yang dipertimbangkan. Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan negara-negara anggota bisa membekukan aset Hamas selama tiga bulan untuk memberikan waktu pemeriksaan lebih lanjut atau mengajukan banding.

Namun lembaga kebijakan luar negeri UE mengatakan UE harus terus melihat Hamas sebagai kelompok teroris.

"Ini adalah keputusan hukum pengadilan berdasarkan alasan prosedural. Kita akan melihat lebih dalam dan memutuskan tindakan perbaikan yang tepat," kata juru bicara Maja Kocijanic.

Amerika Serikat memperingatkan UE agar tidak mengubah sikapnya.

"Kami percaya UE harus terus memberlakukan sanksi terorisme terhadap Hamas," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki, seperti yang dilansir dari Reuters, Kamis (18/12).

Israel menginginkan Hamas tetap masuk daftar hitam. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan pengadilan itu menunjukkan kemunafikan yang mengejutkan terhadap negara Yahudi yang didirikan setelah Holocaust.

"Sepertinya Eropa, dimana enam juta Yahudi dibunuh, tidak belajar apapun. Hanya kami di Israel," kata Netanyahu.

Netanyahu menyebut Hamas sebagai organisasi teroris yang kejam. Sebagian besar negara Barat juga sependapat dengan Israel. Mereka mengacu pada serangan roket Hamas dari Gaza dan gelombang serangan bunuh diri, terutama antara 1993 dan 2005.

Hamas mengatakan organisasinya adalah gerakan perlawanan yang sah. Pada 2001 Hamas menentang keputusan UE memasukkan mereka dalam daftar hitam. Terkait keputusan terbaru Hamas menyambut baik.

"Keputusan itu menjadi koreksi atas kesalahan sejarah yang dibuat UE. Hamas adalah gerakan perlawanan dan memiliki hak alami berdasarkan seluruh hukum internasional dan standar untuk melawan pendudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement