Ahad 25 Jan 2015 09:44 WIB

PBB: Gusur Rumah Warga Palestina, Israel Langgar Hukum Internasional

Rep: c 84/ Red: Indah Wulandari
Israel gusur rumah Palestina
Israel gusur rumah Palestina

REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA–Organisasi dunia, PBB menuduh Israel secara ilegal telah menghancurkan 77 rumah warga Palestina di Yerusalem dan Tepi Barat dalam tiga hari terakhir.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Jumat (23/1) malam melaporkan, sejumlah struktur bangunan yang disediakan oleh masyarakat internasional untuk keluarga di Palestina telah dibongkar paksa oleh Israel.

"Penghancuran yang mengakibatkan pengusiran paksa dan pemindahan bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan menciptakan penderitaan serta ketegangan. Mereka harus segera dihentikan," bunyi pernyataan OCHA, dilansir dari AFP, Ahad (25/1).

Penghancuran terjadi di sejumlah kota di Yerusalem Timur dan sejumlah tempat di Ramallah, Yerikho dan Hebron. OCHA menambahkan bahwa selama 2014 lalu, Israel juga telah menghancurkan ratusan rumah warga Palestina di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang dikenal sebagai area C.

"Pada 2014, menurut angka OCHA, Pemerintah Israel menghancurkan 590 bangunan Palestina di area C dan Yerusalem timur, serta menggusur 1.177 warga di Tepi Barat sejak OCHA secara sistematis mulai memantau masalah ini pada 2008," sambungnya.

Kata OCHA, Israel berdalih bahwa penghancuran rumah warga Palestina dikarenakan tidak adanya izin mendirikan bangunan yang dinilainya sebagai sesuatu hal yang mengada-ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement