REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa pada Jumat (29/1) mengecam pengumuman tender pembangunan permukiman baru Israel. Mereka memperingatkan jika itu dilaksanakan "akan merusak kelangsungan solusi hidup dua-negara lebih lanjut."
"Tindakan itu adalah ilegal dalam hukum internasional dan merupakan hambatan bagi perdamaian. "Israel harus menarik keputusan ini, sehingga mengakhiri perluasan pemukiman (di Tanah pendudukan)," kata juru bicara Perwakilan Tinggi Uni Eropa Federica Mogherini Catherine Ray dalam satu pernyataan.
Menurut Ray risiko keputusan ini akan menyulut situasi yang sudah sangat tegang di lapangan.
"Semua pihak harus menahan diri secara maksimum dan menghindari mengambil keputusan yang dapat memperburuk ketegangan," tambahnya.