Kamis 12 Feb 2015 20:25 WIB

Pengadilan Kairo Bebaskan Wartawan Aljazirah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Karta Raharja Ucu
Mesir
Foto: freeworldmaps.net
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Kairo telah memerintahkan pembebasan dua jurnalis Aljazirah yang dituduh membantu Ikhwanul Muslimin, Kamis (12/2). Jurnalis Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed dipenjara sejak Juni 2014, bersama rekannya asal Australia, Peter Greste.

Greste telah dibebaskan pekan lalu dan dideportasi ke negara asalnya. Sementara Fahmy telah menyerahkan kewarganegaraan Mesirnya untuk bisa dideportasi ke Kanada. Sementara Mohamed tidak memiliki passport luar negeri.

Dikutip BBC, mereka berdua dibebaskan dengan jaminan. Hakim Hassan Farid menunda proses peradilan mereka di Pengadilan Pidana Kairo hingga 23 Februari, sementara mereka dibebaskan.

Farid menetapkan jaminan untuk Fahmy sebesar 250 ribu pound Mesir atau 33 ribu dolar AS, sementara Mohamed dibebaskan tanpa jaminan. Ruang sidang langsung bersorak tepuk tangan ketika hakim membacakan putusan.

Tak lama, Greste menyelamati dua koleganya di akun Twitternya. "SELAMAT UNTUK @Bahrooz & @MFFahmy11. Ini adalah langkah besar. Tidak ada waktu mengatakan ini berakhir, tapi setidaknya kalian bisa pulang!" kata dia dengan akun @PeterGreste.

Fahmy dan Mohamed menyangkal keterlibatan mereka dengan Ikhwanul Muslimin yang mendukung Presiden Mohamed Morsi. Mereka mengatakan, mereka dipenjara hanya karena memberitakan insiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement