REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dua wartawan Al Jazeera yang dipenjara di Mesir bebas bersyarat, Kamis (12/2). Pengadilan mengatakan kasus mereka masih tertunda.
Mohamed Fahmy dibebaskan dengan jaminan 21.365 poundsterling. Baher Mohamed yang berkewarganegaraan Mesir dibebaskan tanpa jaminan. Keduanya telah menghabiskan 400 hari di penjara.
Hakim Hassan Farid mengatakan pengadilan selanjutnya bagi mereka akan dilakukan pada 23 Februari. Seorang wartawan Al Jazeera lain Peter Greste sebelumnya telah dibebaskan pada 1 Februari dan dideportasi ke Australia.
"I AM FREE," ujar Mohamed dalam akun Twitternya @Bahrooz.
sumber : reuters
Advertisement