Kamis 09 Apr 2015 12:48 WIB

Pelaku Bom Boston Terancam Hukuman Mati

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston
Foto: VOA
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston

REPUBLIKA.CO.ID, MASSACHUSETTS -- Pria 21 tahun yang dituduh melakukan aksi pengemboman di ajang Boston Marathon 2013, Dzhokhar Tsarnaev dinyatakan bersalah atas 30 tuduhan yang dihadapinya, Kamis (9/4). Setelah dinyatakan bersalah, hakim Massachusetts akan segera memutuskan hukuman untuknya.

Semua tuduhan beresiko membawa Tsarnaev pada hukuman mati. Pengacaranya mengakui peran Tsarnaev dalam serangan tersebut namun ia mengatakan kakak tertuanya lah, Tamerlan Tsarnaev yang menjadi otak serangan. Sementara Dzhokhar membantu menempatkan bom di lokasi.

Dilansir dari BBC, Tim hukum Tsarnaev akan mengupayakan hukuman seumur hidup daripada hukuman mati. Kepala pengacara Tsarnaev, Judy Clarke adalah spesialis dalam membela klien dengan resiko hukuman mati. Kliennya termasuk Unabomber Ted Kaczynski.

Sebenarnya Massachusetts telah menghapus hukuman mati pada 1984 dan telah berhenti mengeksekusi sejak 1947. Namun, Tsarnaev adalah tahanan federal bukan kriminal negara bagian.

Ketika pembacaan pernyataan bersalahnya pada Rabu, Tsarnaev menggenggam erat tangannnya dan menunduk. Di dekatnya, salah satu ibu salah satu korban, Martin Richard mengusap air mata ketika putusan dibacakan.

Gubernur Massachusetts menyambut baik putusan tersebut. Walikota Boston Martin Walsh mengatakan ia berharap putusan hari itu membawa kelegaan.

Total korban tewas karena bom pada April 2013 tersebut adalah tiga orang sementara korban luka sebanyak 260 orang. Korban tewas adalah Krystle Campbell (29 tahun), Lu Lingzi (siswa Boston University) dan Martin Richard (8 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement