Selasa 12 May 2015 07:22 WIB

MA Israel Izinkan Pawai Yahudi Melalui Permukiman Palestina

Hakim di Mahkamah Agung Israel, Elyakim Rubinstein.
Foto: Times of Israel
Hakim di Mahkamah Agung Israel, Elyakim Rubinstein.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mahkamah Agung (MA) Israel pada Senin (11/5) menolak petisi untuk mengalihkan parade tahunan Yahudi Ultra Nasionalis, yang berpawai melewati satu permukiman Palestina di Jerusalem Timur, dan puluhan peserta pawai meneriakkan kata-kata anti-Arab.

Namun, hakim MA mengatakan polisi "mesti menangkap dan menghukum setiap peserta yang mengeluarkan teriakan rasis atau melakukan tindak kekerasan terhadap warga Palestina". "Kami menolak petisi tersebut 'dengan berat hati'," kata hakim Elyakim Rubinstein, dikutip di Jakarta, Selasa (12/5) pagi.

Dia menambahkan, "Sulit untuk mengawasi bukti video mengenai kekerasan verbal" yang dikirim bersama petisi itu oleh Ir. Amim dan Tag Meir (Penyebaran Cahaya), kelompok anti-rasis Israel.

"Parade Bendera" tahunan diselenggarakan pada Hari Yerusalem, peringatan "penyatuan kembali" kota Israel tersebut setelah orang Yahudi merebut bagian timur, milik Arab, kota tersebut selama Perang Timur Tengah 1967. Tahun ini, pawai itu akan diselenggarakan pada 17 Maret.

Peserta acara tersebut, kebanyakan orang Yahudi nasionalis, agama, sayap kanan, berpawai melalui permukiman Palestina Muslim di Yerusalem Timur dalam perjalanan ke Tembok Barat alias Tembok Ratapan, untuk memperlihatkan kedaulatan Israel atas Yerusalem Timur.

 

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement