REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Utara kembali menahan dua warga Korea Selatan. Mereka dituduh memasuki Korut secara ilegal pada bulan lalu.
Pejabat di Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan, Korut memberitahu mereka bila warga Korsel akan menyeberang kembali ke Korsel melalui perbatasan di desa Panmunjom.
Dua warga Korsel tersebut merupakan seorang pria berusia 59 tahun dan seorang perempuan berusia 51 tahun. Keduanya hilang dekat perbatasan Korut-Cina saat bepergian di Cina. Menurut Korut, mereka secara ilegal melintasi perbatasan pada 11 Mei lalu.
Kementerian itu mengaku telah melakukan kontak dengan kerabat dari kedua orang tersebut.
Hal ini bukan kali pertamanya Korut menahan warga Korsel. Korut kadang-kadang menahan warga Korsel dan Amerika dengan tuduhan mata-mata dan masuk secara ilegal ke negaranya.