REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama membuat kebijakan untuk menangani situasi penyanderaan yang melibatkan warganya.
Kebijakan ini nantinya akan mengilegalakan masyarakat AS untuk membayar uang tebusan guna melepaskan anggota keluarganya yang disandera.
Keputusan Obama diambil setelah bertemu dengan keluarga-keluarga korban penyanderaan. Di antara mereka, terdapat anggota keluarganya yang disandera di luar negeri.
"Perubahan kebijakan ini akan memungkinkan petugas pemerintah untuk memfasilitasi negosiasi antara keluarga yang disandera dengan penyandera," kata seorang pejabat AS, seperti dilaporkan BBC News, Rabu (24/6). Dengan kebijakan itu pula, Pemerintah AS akan dilarang membayar uang tebusan atau tawaran konsesi lainnya.
Perubahan kebijakan ini lahir setelah dilakukan peninjauan selama enam bulan di sana. Namun Gedung Putih telah menegaskan kebijakan pelarangan pembayaran tebusan pada penyandera ini telah diterapkan.
Situasi berbeda terjadi di Eropa. Pemerintah Eropa justru melakukan hal sebaliknya, yakni membayar tebusan untuk melepaskan warganya dari penyanderaan.