Ahad 19 Jul 2015 09:17 WIB

Kerabat Korban Germanwings Tolak Uang Kompensasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Hazliansyah
Petugas melakukan investigasi di lokasi jatuhnya pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).
Foto: Reuters/Emmanuel Foudrot
Petugas melakukan investigasi di lokasi jatuhnya pesawat Airbus A320 maskapai Germanwings di Seyne-les-Alpes, pegunungan Alpen, Prancis, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Beberapa kerabat dekat dari korban kecelakaan pesawat Germanwings Maret lalu menolak tawaran uang kompensasi sebesar 25 ribu euro atau sekitar Rp 362 juta.

Seorang pengacara yang mewakili beberapa korban asal Jerman, Elmar Giemulla mengatakan, bila ia telah memberitahu Germanwings awal pekan ini melalui sebuah surat. Ia menyatakan dalam suratnya bila tawaran itu tidak memadai. Menurutnya enam digit angka merupakan jumlah kompensasi yang mereka anggap memadai.

Tawaran 25 ribu euro ini di luar 50 ribu euro yang sudah dibayar sebagai bantuan langsung kepada kerabat. Hukum Jerman biasanya tidak menyediakan pemberian terpisah untuk rasa sedih dan penderitaan, tidak seperti di Amerika Serikat.

Pembayaran itu diusulkan atas adanya gangguan emosi pada orang tua, janda, pasangan dan anak-anak dari korban yang tidak memerlukan bukti kerugian yang terjadi dalam jumlah angka.

Kerabat yang tinggal di Jerman juga bisa mengklaim tambahan 10 ribu Euro sebagai kompensasi untuk setiap masalah kesehatan tanpa perlu memberikan bukti formal.

Keluarga korban juga masih memiliki hak untuk membuat klaim lebih lanjut terkait biaya keuangan lainnya, seperti biaya pemakaman atau hilangnya pensiunan. Meskipun hal ini akan membutuhkan bukti terjadinya kerugian.

Germanwings, sebuah unit dari Lufthansa mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Barcelona ke Dusseldorf dan menewaskan semua penumpangnya. Bukti menunjukkan co-pilot Andreas Lubitz mengunci kapten Germanwings 4U9525 di luar kokpit dan sengaja mengarahkan pesawat ke lereng.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement