Senin 03 Aug 2015 17:46 WIB

Rusia Ancam Veto Pengadilan MH17

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Penyelidik Malaysia sedang memerika puing pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di wilayah Ukraina
Foto: ap
Penyelidik Malaysia sedang memerika puing pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di wilayah Ukraina

REPUBLIKA.CO.ID, ‪JAKARTA -- Rusia menegaskan akan menggunakan hak veto pada resolusi dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengenai pembentukan pengadilan internasional untuk menginvestigasi kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh pada 17 Juli 2014 lalu.

‪Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander Shilin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menggunakan veto jika Malaysia tetap mendesak dibentuknya pengadilan untuk menginvestigasi kasus pesawat MH17.

"Kami telah menegaskan dan mengatakan kalau kami akan memveto resolusi dewan keamanan PBB kalau resolusi ini mendapat sembilan atau lebih dukungan," katanya saat konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, di Jakarta, Senin (3/8).

Ia mengutip pernyataan Perwakilan Permanen Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin bahwa resolusi ini bertujuan untuk membuat konfrontasi yang mungkin berdampak merenggangkan hubungan internasional. Untuk itu,pihaknya akan melawan dengan veto.  Tetapi Vitaly yakin resolusi ini tidak akan dilakukan.

Sebelumnya,pesawat MH17 ditembak saat terbang melintas di wilayah udara Donetsk pada 17 Juli 2014. Seluruh 283 penumpang dan 15 kru pesawat tewas dalam tragedi itu.  Investigasi bersama yang dilakukan berbagai negara seperti Ukraina,Malaysia, Belgia, dan Australia telah dilakukan.

Hasilnya delegasi Malaysia menyatakan insiden ini sebagai sebuah ancaman untuk perdamaian dan keamanan internasional dan dibuatnya pengadilan internasional untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi ini.

Vitaly membantah isi rancangan resolusi Malaysia tersebut. Menurutnya, Malaysia salah mengklasifikasikan kecelakaan ini sebagai sebuah ancaman untuk perdamaian dan keamanan internasional dan membentuk pengadilan dari chapter VII piagam PBB.

"Jangan pernah mendirikan pengadilan internasional untuk menginvestigasi kecelakaan pesawat di bawah pasal VII piagam PBb. Tidak ada pengadilan yang dibentuk untuk menginvestigasi pesawat maskapai milik Rusia tahun 2001," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement