Kamis 31 Dec 2015 14:03 WIB

Australia Selatan Terbitkan UU Sexting Remaja

Sexting (ilustrasi)

"Gambar-gambar ini seringkali juga digunakan sebagai objek untuk melakukan bullying atau pelecehan, begitu gambar tersebut diunggah ke internet maka akan terus ada selamanya di internet,”

 

Dibawah revisi UU ini, anak-anak atau orang dewasa yang mengancam akan mengirimkan gambar-gambar selfie telanjang atau berbau pornografi dapat dipenjara selama 2 tahun atau didenda sebesar 10 ribu dolar AS jika dinyatakan bersalah.

 

"Jika Anda anak muda, Anda perlu mengajukan pertanyaan ini pada diri Anda sendiri, 'Apakah saya mau melihat gambar yang akan saya kirimkan ke seseorang ini dipajang di halaman utama surat kabar?

 

"Jika jawabannya ‘iya’ maka silakan dan kirimkan. Tapi jika jawabnya ‘tidak’ maka jangan kirimkan.”

 

Rau mengatakan polisi akan diberikan kewenangan untuk memproses hukum atau tidak.

 

"Saya tidak berharap semua kasus-kasus seperti ini akan dilimpahkan ke pengadilan,”

 

"Jika polisi memandang kasus ini sepele atau bersifat minor maka mereka akan memiliki pertimbangan berdasarkan asas kebijaksanaan untuk memutuskan apakah kasus itu terkait dengan kepentingan umum untuk dilakukan penuntutan atau tidak,”

 

Menurut John Rau, sejauh ini belum ada anak-anak yang masuk dalam daftar Pelanggar Seks Anda karena kasus sexting tapi itu hanya sebuah kebetulan saja,”

 

Rancangan revisi UU ini akan diterbitkan awal tahun depan.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-12-30/australia-selatan-terbitkan-uu-sexting-oleh-remaja/1531114
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement