Rabu 03 Feb 2016 02:20 WIB

Masa Berlaku Paspor Arab Saudi Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dewan Syura Arab Saudi telah menyetujui proposal untuk memperpanjang validitas paspor untuk 10 tahun. Dewan Syura menyetujui masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dibandingkan yang berlaku saat ini yaitu selama lima tahun bagi warga berusia di atas 20 tahun.

‘’Dewan Syura juga menyetujui perubahan pada biaya paspor yang akan ditetapkan 60 riyal untuk penerbitan atau perpanjangan secara tahunan dan 50 riyal untuk tiket transit,’’ media lokal melaporkan pada Senin seperti dikutip dari laman Arab News, Selasa (2/2).

Berbicara setelah sesi pertemuan Syura di Riyadh pada Ahad (31/1), Asisten pembicara Yahya bin Abdullah Al-Samaan mengatakan, keputusan itu dibuat setelah diskusi tentang laporan yang disampaikan oleh Komite Urusan Keamanan.

Dewan Syura juga meminta Kementerian Kota dan Urusan Pedesaan untuk berkoordinasi dengan badan-badan yang terkait dan peraturan yang terkait dengan keselamatan umum dan lalu lintas dalam kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement