Selasa 09 Feb 2016 18:05 WIB

Demi Agama, Perempuan Ini tak Bayar Pajak 20 Tahun

Clemencia Barnes mengatakan dia bersedia masuk penjara karena tidak membayar pajak yang bisa digunakan negara membiayai perang.
Foto: abc
Clemencia Barnes mengatakan dia bersedia masuk penjara karena tidak membayar pajak yang bisa digunakan negara membiayai perang.

REPUBLIKA.CO.ID, TASMANIA -- Seorang perempuan yang tinggal di Tasmania Utara yang tidak pernah membuat laporan pajak sejak tahun 1996 karena alasan keagamaan telah dikenai denda sekitar Rp 85 juta karena tidak pernah membayar pajak.

Clemencia Barnes yang tinggal di White Hills di Tasmania mengatakan keberatan membayar pajak kepada pemerintah Australia dengan alasan bahwa pajak itu akan digunakan untuk membiayai perang atau konflik. Januari lalu, Barnes diperintah oleh pengadilan untuk membuat laporan pajak dari tahun 2000 sampai 2010.

Dia menolak dan dinyatakan bersalah 10 kali tidak memenuhi perintah pengadilan, dan untuk setiap kesalahannya dikenakan denda 850 dolar AS. Ketika menjatuhkan keputusan di Pengadilan Magistrat di Launceston, Magistrat Reg Marron mengatakan dia percaya bahwa pandangan 'keagamaan' Barnes benar adanya, namun ini tidaklah bisa digunakan sebagai alasan.

Di luar pengadilan Barnes tetap membela diri dengan mengatakan dia memiliki hak untuk tidak membuat laporan pajak. "Menurut konstitusi, saya memiliki hak untuk menentang hal ini." katanya.

"Ini bukan karena saya adalah orang yang sulit atau merasa lebih tahu dibandingkan orang lain. Adalah kepercayaan saya bahwa saya percaya sepenuhnya kepada Tuhan." lanjutnya.

Barnes mengatakan dia menentang konflik bersenjata.

"Ketika mereka mengirim anak-anak muda kita ke luar negeri, saya menulis ke departemen pajak mengatakan bahwa saya tidak mengijinkan agar pajak yang saya bayar sehingga anak-anak muda ini terbunuh dalam perang atas nama saya. Saya tidak bisa menerima hal tersebut. Negara mengirim orang ke  medan perang dan mereka tewas atas nama kita. Kita harus mengatakan hal itu bukan tindakan yang benar," kata Barnes.

Tahun lalu Magistrat Marron mengatakan bahwa Barnes bisa dikenai hukuman penjara bila tetap tidak mengindahkan putusan pengadilan. "Saya sudah mengantisipasi hal tersebut dan akan menerimanya bila terjadi. Saya tidak akan mempertanyakannya." tambah Barnes.

"Saya sebenarnya tidak mau masuk penjara, namun bila memang harus, saya bersedia."

Hukuman maksimal bagi pelanggaran seperti ini adalah denda 5.500 dolar AS atau 12 bulan penjara.

Barnes sebelumnya pernah bekerja sebagai konselor kesehatan mental dan sekarang sudah pensiun dan mendapat uang pensiun dari negara. "Bila mereka akan mengambil uang pensiun boleh saja, karena ini bukan masalah uang pensiun, ini masalah kepercayaan kepada Tuhan dan hal yang harus saya lakukan."

Barnes belum memutuskan apakah dia akan membuat laporan pajak, dan juga masih belum memutuskan apakah dia akan membayar denda yang dikenakan.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-02-09/warga-tasmania-didenda-karena-tolak-bayar-pajak-demi-alasan-keagamaan/1545482
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement