Sabtu 20 Feb 2016 01:21 WIB

Vatikan Larang Aborsi Janin Terinfeksi Virus Zika

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Pemeriksaan wanita hamil
Foto: huffingtonpost
Pemeriksaan wanita hamil

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Wanita hamil yang janinnya terinfeksi virus zika tidak diperbolehkan melakukan aborsi. Vatikan menyampaikan perhatian atas seruan para pemimpin dunia yang meningkatkan akses aborsi di negara-negara yang didapati kasus infeksi virus ini.

Virus zika memiliki kaitan dengan abnormalitas bayi yang lahir seperti kecilnya ukuran kepala atau mikrosefalia dan sindrom Guillain-Barre syndrome (GBS).  "Aborsi akibat krisis ini dilarang karena menghentikan hidup anak-anak bukanlah cara pencegahan mendasar," demikian pernyataan Vatikan seperti dikutip Independent, Kamis (18/2).

(Baca Juga: Mikrosefalia, Akibat Virus Zika atau Pengaruh Pestisida?)

Terlepas dari hubungannya dengan virus zika, adalah fakta kemanusiaan bahwa sebagian anak berkembang dengan kondisi mikrosefalia. Mereka butuh dijaga dan dirawat sepanjang hidup. Adalah kewajiban semua, menurut Vatikan, untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia, yang sehat maupun difabel dengan komitmen setara tanpa meninggalkan satu pun dari mereka.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement