Ahad 01 May 2016 01:32 WIB

Pemerintah Mesir Adili 237 Pengunjuk Rasa Sisi

Rep: Adysha Citra R/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah Al Sisi (kiri) saat kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/9). (Antara//Yudhi Mahatma)
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah Al Sisi (kiri) saat kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/9). (Antara//Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir mengadili 237 pengunjuk rasa yang sebelumnya ditahan karena melakukan aksi protes terhadap Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi. Sidang ini merupakan kasus pengadilan pertama yang diselenggarakan setelah demonstrasi diselenggarakan bulan ini.

Sebelumnya, keputusan Sisi menyerahkan dua pulau kepada Arab Saudi memicu kemarahan ribuan warga Mesir pada 15 April lalu. Kemarahan ini berujung pada pecahnya aksi demonstrasi terbesar sejak Sisi menjabat sebagai presiden pada 2014 lalu. Pasukan keamanan pun kemudian membubarkan aksi protes kedua yang akan diselenggarakan.

Selain membubarkan aksi protes kedua, pasukan keamanan Mesir pun menahan setidaknya 382 orang. Sebanyak 237 dari 382 orang tersebut kemudian tampil di persidangan yang diselenggarakan di Kairo dan Giza. Ke-237 orang tersebut didakwa dengan tuduhan melakukan unjuk rasa tanpa izin. Mereka didakwa dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Keputusan Sisi untuk menyerahkan pulau tak berpenduduk di Laut Merah, yaitu Tiran dan Sanafir, kepada Arab Saudi memang memicu kritik pedas. Meski begitu tidak ada tanda-tanda bahwa pemerintahan Sisi berada dalam ancaman serius.

Di sisi lain, para pejabat Saudi dan Mesir menilai bahwa kedua pulau tersebut masuk ke dalam area kerajaan Arab Saudi. Kedua pulau tersebut sebelumnya berada dalam wilayah kekuasaan Mesir karena pemerintahan Riyadh telah meminta perlindungan Kairo pada 1950, dikutip dari Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement