Selasa 21 Jun 2016 07:10 WIB

Sejarah Hari Ini: 50 Ribu Orang Tewas Akibat Gempa Iran

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Gempa bumi (ilustrasi)
Konstitusi Amerika Serikat

New Hampshire menjadi negara bagian di Amerika Serikat (AS) ke-9 meratifikasi konstitusi negara tersebut pada 21 Juni 1788. Dengan demikian, Undang-undang dasar bangsa tersebut secara resmi ditetapkan dalam bentuk pemerintahan nasional dan disepakati dimulai pada 4 Maret 1789. 

Konstitusi Amerika terdiri atas suatu pembukaan, tujuh pasal, dan 27 amandemen. Di dalamnya suatu sistem federal dengan membagi kekuasaan antara pemerintah nasional dan negara bagian ditetapkan. Selain itu, pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang independen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga dirumuskan di dalamnya. 

Sebelumnya, pada  17 September 1787, perdebatan mengenai konstitusi AS terus terjadi. Dimoderatori oleh Presiden George Washington, konstitusi diminta untuk membuat pemerintah federal kuat, dengan sistem yang rumit. 

Namun, saat itu hanya 9 dari 13 negara bagian yang meratifikasinya. Selanjutnya, pada 7 Desember pembahasan konstitusi dilanjutkan. Massachusetts, menentang isi dokumen yang telah ada. Alasannya terkait perlindungan hak-hak politik yang dinilai minim seperti kebebasan berbicata, beragama, dan pers. 

Pada Februari 1788, kesepakatan dicapai dengan jaminan amandemen segera diusulkan. Hingga negara lainnya menyusul. Rhode Island menjadi negara bagian terakhir yang meratifikasi dokumen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement