Rabu 13 Jul 2016 19:44 WIB

Soal Jilbab, Muslimah Prancis 'Menangkan Hati' Pengadilan Uni Eropa

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Insinyur desain Prancis yang dipecat karena memakai jilbab mendapat dukungan dari pengadilan tertinggi Uni Eropa. Menurut pengadilan, Asma Bougnaoui seharusnya tetap diizinkan untuk bekerja. Pemecatan itu merupakan bentuk dari diskriminasi atas keyakinan beragama. 

Seperti dikutip the Guardian, dukungan ini merupakan pandangan pendahuluan pengadilan. Bougnaoui kehilangan pekerjaan di Micropole SA, perusahaan konsultan IT di Prancis karena memakai jilbab pada 2009.

Bougnaoui yang baru bekerja selama setahun dipecat tanpa peringatan terdahulu. Pemecatan itu dilakukan setelah ia bertemu dengan klien asuransi besar di Toulouse. Perusahaan asuransi itu komplain ke atas Bougnaoui jika jilbabnya itu telah 'memalukan' staf yang bekerja dengannya.

Micropole kemudian meminta agar Bougnaoui untuk melepaskan jilbanya pada kunjungan ke depan. Namun ia menolak saran tersebut. Ia lantas mengajukan masalah pemecatan ini pengadilan Prancis.

Baca juga, Muslim Inggris Khawatir dengan Hasil Brexit.

Pengadilan Industri Prancis telah meminta pemberian kompensasi atas pemecatan Bougnaoui yang dilakukan tanpa peringatan. Sementara Micropole berdalih penggunaan jilbab menghambat perkembangan perusahaan. Perusahaan tidak bisa leluasa berinteraksi dengan klien.

sumber : the Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement