Kamis 16 Mar 2017 06:27 WIB

Turki Sebut Putusan Larangan Jilbab Uni Eropa Langgar HAM

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.
Foto: Daniel Bockwoldt/EPA
Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Tinggi Uni Eropa lewat satu putusannya, belum lama ini melegalkan larangan pegawai perusahaan swasta mengenakan simbol keagamaan di lingkungan kerja, termasuk jilbab. Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag, menyebut putusan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Memaksa orang-orang untuk memilih antara keyakinan agama dan pekerjaan mereka, benar-benar tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, nilai-nilai Uni Eropa, juga hukum dan keadilan,” ujar Bozdag seperti dikutip World Bulletin, Rabu (15/3).

Menurut dia, pelegalan larangan jilbab sebagai aturan kerja adalah sebuah pelanggaran yang sangat nyata terhadap HAM. Tak hanya itu, Bozdag juga menilai keputusan semacam itu juga melanggar kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan.

“Ini bakal menjadi kiamat bagi keadilan,” tuturnya.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa membuat satu keputusan kontroversial pada Selasa (14/3) lalu. Isi putusan itu menyatakan setiap perusahaan boleh melarang para pegawai mereka memakai simbol-simbol agama (termasuk jilbab) di lingkungan tempat kerja. Pengadilan Tinggi Uni Eropa berpendapat, kebijakan larangan pengenaan simbol-simbol keagamaan seperti itu bukan tindakan yang diskriminatif.

Baca: Putusan Pengadilan ECJ Setujui Larangan Jilbab Kantor di Eropa Picu Reaksi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement