Senin 18 Jul 2016 17:14 WIB

Australia Tolak Rencana Hukuman Mati pada Pelaku Kudeta Turki

Red: Ilham
Menlu Australia, Sebastian Kurz, menteri termuda di Eropa.
Foto: sueddeutsche.de
Menlu Australia, Sebastian Kurz, menteri termuda di Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Australia menolak rencana penerapan hukuman mati di Turki. Menteri Luar Negeri Austria Sebastian Kurz mengatakan, upaya menghidupkan kembali hukuman mati sebagai tindak lanjut gagalnya aksi kudeta pada Jumat tidak dapat diterima.

"Dihidupkannya kembali hukuman mati tentu tidak dapat diterima," kata Kurz dalam wawancara dengan koran Austria, Kurier.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan, rencana penerapan hukuman mati yang sempat dihapus pada 2004 tidak akan ditunda. Pemerintah akan membahas langkah tersebut dengan partai oposisi.

Turki dikabarkan cukup berambisi bergabung dengan UE, tetapi wacana hukuman mati dapat membekukan seluruh perundingan keanggotaan tersebut. Para menteri luar negeri anggota UE pada Senin akan mendesak Erdogan untuk menjalani aturan hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) guna menghukum dalang kudeta.

Meski demikian, pihak tersebut punya pengaruh terbatas dengan negara tetangga strategisnya itu. "Pemerintah Turki tidak dapat mengadakan aksi pembersihan secara acak, dan tidak boleh ada sanksi kriminal di luar aturan hukum dan sistem keadilan," kata Kurz.

Austria, kata dia, akan mendorong pertemuan para menteri luar negeri untuk menetapkan batasan jelas dengan Erdogan. Kurz juga mengatakan, tidak ada alasan untuk mundur dari kesepakatan dengan Turki yang berakar dari masalah aliran migran ke Eropa.

"Perjanjian terkait migrasi bukan alasan bagi kita untuk menyimpang dari jelasnya posisi atas isu tersebut, dan mengabaikan nilai-nilai mendasar yang sudah diyakini bersama."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement