Rabu 07 Sep 2016 13:43 WIB

Pengadilan Korsika Prancis Kukuhkan Larangan Burkini

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Seorang perempuan mengenakan burkini di Marseille, Prancis.
Foto: Reuters/ Stringer
Seorang perempuan mengenakan burkini di Marseille, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, AJACCIO -- Pengadilan Bastia di Korsika, Prancis mengukuhkan larangan pemakaian burkini, baju renang yang menutup seluruh tubuh hingga kepala, Selasa (6/9). Aturan tersebut secara sah berlaku bagi semua perempuan yang berada di kawasan pantai wilayah pulau negara tersebut.

Sebelumnya, pengadilan administratif Prancis telah memberlakukan larangan penggunaan burkini untuk sejumlah kota di negara itu pada Agustus lalu. Meskipun aturan ini dinilai kontroversial dan melanggar hak asasi manusia, banyak pejabat pemerintahan menilai hal ini dilakukan demi kepentingan umum.

"Larangan burkini harus dipertahankan untuk melindungi warga lokal di wilayah ini," ujar pernyataan dari Pengadilan Korsika, dilansir BBC, Rabu (7/9).

Pengadilan mengatakan larang tersebut harus dipertahankan karena adanya emosi kuat di pulau Mediterania tersebut.

Burkini yang biasanya digunakan oleh Muslimah terlihat sebagai gangguan publik karena banyak warga di negara itu tidak nyaman dengan atribut keagamaan, khususnya Prancis yang menerapkan hukum sekulerisme.

Bulan lalu, terjadi perkelahian di Korsika antara keluarga keturunan Afrika Utara dan pemuda setempat. Salah satu penyebabnya disebut adalah karena pandangan agama.

Ketegangan di Korsika terjadi dalam satu bulan terakhir antara masyarakat lokal dan pendatang Muslim Afrika Utara. Hal ini muncul setelah adanya serangan truk di Nice pada 14 Juli lalu yang diklaim dilakukan oleh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement