Selasa 04 Oct 2016 01:43 WIB

Yayasan Amal Trump Dilarang Himpun Dana

Rep: Puti Almas/ Red: Agung Sasongko
Donald Trump
Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Yayasan amal milik calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump diperintahkan menghentikan penggalangan dana. Hal itu dilakukan setelah laporan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

Jaksa New York mengeluarkan surat perintah yang berisikan yayasan amal Trump mengambil dana negara. Penyelidikan dilakukan sejak bulan lalu dan memperlihatkan adanya kegiatan meminta sumbangan, tanpa laporan dan pendaftaran, sesuai hukum yang berlaku.

"Yayasan Trump harus memberitahu pihak ketiga yang terlibat dalam penggalangan dana maupun kegiatan lainnya," ujar jaksa New York, James Sheehan, dilansir The Guardian, Senin (3/10).

Laporan yang ada menunjukkan yayasan milik miliarder tersebut pernah meminta sumbangan hingga 25 ribu dolar AS dalam satu tahun tanpa terdaftar sesuai aturan. Hal itu menunjukkan yayasan Trump tidak menjalani audit eksternal atau pengawasan yang harus dilakukan negara.

Dalam beberapa kasus, Trump dilaporkan menggunakan uang yayasan untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah saat harus membayar sebesar 250 ribu dolar AS terkait tuntutan hukum bisnis miliknya pada 2013.

Selain itu, ia juga disebut memberikan 25 ribu dolar AS dari yayasan untuk kepentingan kampanye. Ia membagikan uang it salah satunya kepada jaksa agung di Florida, Pamela Bondi untuk mempermudah urusan tuntutan hukum lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement