Senin 17 Oct 2016 18:13 WIB

Tersangka Sara Connor dan David Taylor Dipindah ke LP Kerobokan

Sara Connor dipindahkan dari tahanan Kepolisian Denpasar.
Foto: abc
Sara Connor dipindahkan dari tahanan Kepolisian Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perempuan asal Australia Sara Connor serta pria Inggris David Taylor yang jadi tersangka pembunuhan seorang polisi Bali bernama Wayan Sudarsa, mulai jalani proses untuk dipindahkan ke LP Kerobokan.

Pasangan ini, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa, sebelumnya ditahan di tahanan Kepolisian Denpasar sejak ditangkap pada Agustus lalu. Pada Senin (17/10) mereka dibawa kantor kejaksaan yang setelahnya akan dikirim ke LP Kerobokan.

Kepolisian di Bali telah merampungkan penyidikan mereka pekan lalu dan telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri setempat. Pengacara yang mewakili David Connor pekan lalu mengatakan berharap pihak penuntut akan mengumumkan pasal apa yang digunakan di persidangan pada akhir Oktober atau awal November nanti.

Persidangan diperkirakan mulai berlangsung bulan depan. Sara dan David dituntut tuduhan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pengeroyokan terhadap korban Wayan Sudarsa.

David Taylor dan Sara Connor terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Jasad anggota polisi yang sedang bertugas tersebut ditemukan tergeletak di Pantai Kuta dekat sebuah hotel mewah pada 17 Agustus 2016, dengan 42 luka di bagian kepala dan tubuhnya. Polisi memperkirakan luka-luka tersebut sebagian disebabkan oleh pecahan botol bir.

"Berkasnya sudah rampung. Ada penundaan sebab ada proses di laboratorium forensik, yang membutuhkan waktu khususnya untuk mengecek DNA," jelas Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo kepada wartawan usai kedua tersangka dibawa meninggalkan kantor polisi.

David Taylor keluar dari ruang tahanannya tampak telah bercukur dan tak ada lagi rambut gimbalnya. Kedua tersangka dipindahkan dengan menggunakan mobil terpisah. Pada akhir Agustus lalu kedua tersangka dibawa polisi ke TKP untuk menjalani rekonstruksi kasus ini.

Saat itu, Kapolresta Denpasar menyatakan bukti-bukti sangat kuat mendukung tuduhan pembunuhan dan penyerangan yang dilakukan keduanya, dan Sara membantu pacarnya yang orang Inggris itu menyerang korban.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/tersangka-sara-connor-dan-david-taylor-dipindahkan-ke-lp-kerobo/7939718
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement