Kamis 17 Nov 2016 04:04 WIB

Putin Tarik Rusia dari Pengadilan Kejahatan Internasional

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Rusia Vladimir Putin.
Foto: AP
Presiden Rusia Vladimir Putin.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani dekrit untuk menarik Rusia dari keanggotaan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). ICC merupakan pengadilan permanen pertama di dunia yang dibentuk untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Rusia ikut menandatangani Statuta Roma pada 2000 lalu sebagai dasar pembentukan ICC yang berbasis di Den Haag. Namun Rusia tidak pernah meratifikasinya.

Keputusan Putin itu diumumkan di situs resmi Kremlin satu hari setelah Komite HAM Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengutuk kependudukan sementara di Crimea. PBB menyalahkan Rusia atas pelanggaran HAM dan diskriminasi terhadap warga Tatar, di Crimea.

Rusia mencaplok Crimea pada Maret 2014 dari Ukraina. Pemberontakan separatis terjadi di timur Ukraina beberapa bulan setelahnya. ICC mengumumkan, apa yang terjadi di Crimea adalah konflik bersenjata internasional antara Ukraina dan Federasi Rusia.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rusia ingin semua orang yang terlibat dalam kejahatan internasional dapat menghadapi tuntutan di ICC. Namun, Rusia mengaku kecewa dengan kinerja ICC dalam beberapa tahun terakhir.

"Pengadilan telah gagal menjadi satu-satunya harapan dan tidak menjadi badan yang benar-benar independen dan dihormati internasional," kata Kementerian Luar Negeri Rusia.

ICC sama 14 tahun bekerja hanya mengeluarkan empat vonis. Sementara dana yang dihabiskan mencapai satu miliar dolar AS atau Rp 13 triliun, dilansir dari AP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement