Jumat 09 Dec 2016 12:38 WIB

Pengacara Hak Perempuan Mesir Dibebaskan

Aktivis perempuan Mesir, Azza Soliman.
Foto: The Guardian
Aktivis perempuan Mesir, Azza Soliman.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Aktivis hak perempuan Mesir Azza Soliman bebas dengan jaminan, Kamis, setelah ditahan karena diduga mendirikan badan ilegal serta menerima dana asing yang dianggap membahayakan negara, kata yayasan dan pegiat.

Soliman adalah pendiri Pusat Pendampingan Hukum Perempuan Mesir (CEWLA). Ia dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 20 ribu pound (1.000 dolar AS), kata organisasi itu via Twitter. Sebelumnya ia sempat ditahan pihak kepolisian.

Pembela hak asasi manusia warga Mesir itu mengatakan, mereka menghadapi pemerintahan terburuk dalam sejarah. Pasalnya kelompok itu beserta banyak anggota aktifnya dituduh bertanggung jawab atas kerusuhan yang menjatuhkan 30 tahun kepemimpinan Hosni Mubarak 2011 lalu.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM kerap dituduh dan diselidiki pemerintah. Mereka dituduh menerima dana asing yang dianggap mampu mengancam stabilitas negara.

Pegiat yang hadir dalam pembebasan itu mengatakan Soliman dituduh menghindari pajak, mendirikan badan ilegal serta menerima dana asing untuk membahayakan Mesir. Pengadilan pada September lalu membekukan aset lima pegiat hak ternama Mesir serta tiga LSM di bidang yang sama.

Mereka terancam diadili bahkan divonis penjara seumur hidup. Pegiat mengatakan mereka banyak mendapat tekanan sejak akhir 2011 saat pemerintah mulai menangkap anggota kelompok pro-demokrasi dan HAM.

Pengadilan 2013 lalu menuntut transparansi sejumlah LSM asing, termasuk Freedom House, pegiat asal Amerika Serikat. Pihak pengadilan itu juga memenjarakan 43 staf LSM, termasuk 15 warga Amerika yang melarikan diri.

Kasus yang menimpa pengacara dan pegiat HAM tidak pernah ditutup, bahkan cukup sering terjadi hingga tahun ini. Soliman adalah salah satu pegiat, pengacara, dan wartawan yang dilarang meninggalkan Mesir bulan lalu.

Ia mengatakan pekan lalu dirinya dihalangi masuk Bandara Kairo pada 19 November lalu, bahkan aset pribadi dan kelompoknya ikut dibekukan. Aksi itu dilakukan di tengah banyaknya pembatasan yang dibuat pemerintah terhadap aktivitas masyarakat.

Parlemen menetapkan aturan baru untuk mengawasi LSM, sejak November 2016. Pegiat hak azasi manusia mengatakan, ketentuan itu akan menghentikan aktivitas mereka dan menyulitkan LSM bidang pembangunan serta badan amal untuk beroperasi.

Aturan itu melarang LSM asing dan dalam negeri terlibat kegiatan politik, mengancam keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, membahayakan moralitas dan kesehatan publik.

Penentangnya mengatakan ketentuan itu adalah alat 'mendiamkan' oposisi, tetapi anggota dewan berdalih tujuannya untuk menjamin keamanan nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement