Ahad 11 Dec 2016 13:57 WIB

Tak Berdiri Saat Hakim Masuk, Istri Anggota ISIS Bisa Dituntut

Moutia Elzahed menghadapi kemungkinan tuduhan setelah gagal mengikuti protokol pengadilan.
Foto:

Kebuntuan kedua terjadi pada Rabu (7/12) ketika Hakim Audrey menantang Moutia karena gagal mengikuti protokol berdiri saat hakim masuk, dalam persidangan. Pengacara Moutia, Clive Evatt mengatakan kliennya mungkin tak begitu memahami protokol pengadilan.

"Tak ada tanda besar di pintu yang menyebut Anda harus berdiri. Ini soal praktik dan sopan santun, tapi mungkin ia tak mengetahuinya. Moutia mengatakan, di bawah hukum Islam yang ketat, Anda tak bisa berdiri untuk siapa pun selain Allah. Tapi ia mungkin tak begitu tahu berdiri untuk hakim adalah hal yang cukup wajib, jadi mungkin ia punya penjelasan yang masuk akal untuk itu," ujarnya.

Clive mengatakan, ia telah berbicara dengan kliennya itu dan ternyata Moutia sangat khawatir dengan kemungkinan tuntutan pidana. "Ia sangat khawatir -tak melawan, sangat khawatir. Ia tidak ingin menghadapi dakwaan," sebutnya

UU Ketidaksopanan

Parlemen NSW mengesahkan Rancangan Amandemen Legislasi Pengadilan (yang mengatur Ketidaksopanan) 2016 pada awal September. Undang-undang itu adalah yang pertama dari jenisnya di Australia dan berlaku untuk semua pengadilan di NSW kecuali Pengadilan Anak.

Tindakan pelanggaran yang terbukti menunjukkan ketidaksopanan terhadap pengadilan memiliki konsekuensi hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda senilai 1.100 dolar AS (atau setara Rp 11 juta).

Pemicu terhadap undang-undang baru itu adalah sebuah kasus di Pengadilan Negeri pada 2015, yang menunjukkan apa yang dipercayai Pemerintah NSW sebagai kelemahan dalam sidang adalah ambang batas yang diperlukan dalam menuntut tindakan penghinaan terhadap pengadilan.

Jaksa Agung NSW, Gabrielle Upton mengeluarkan pernyataan menyusul penyerahan kasus Moutia ke Deputi Jaksa Agung. "Setiap orang yang hadir dalam persidangan harus mematuhi aturan. Hukum itu mencerminkan ekspektasi masyarakat setiap orang yang hadir dalam persidangan harus menghormati hakim dan pengadilan," ujar Gabrielle.

Ia menyambung, "Tidak berdiri dalam sidang atau menolak untuk mengikuti perintah yang beralasan masuk dalam kategori itu."

UU baru politisasi pengadilan

Penghinaan terhadap pengadilan adalah tuduhan umum ketika mereka yang memberi kesaksian atau muncul dalam sidang atau mengikuti proses sidang, menolak untuk mematuhi instruksi hakim. Tapi berdiri dalam persidangan telah menjadi masalah yang muncul sejak lama dalam prosedur pengadilan.

UU Ketidaksopanan yang baru menetapkan bahwa prosedur yang sejalan dengan apa yang dikatakan pemerintah adalah harapan masyarakat bahwa warga negara dan orang-orang di persidangan menunjukkan rasa hormat kepada institusi dan lembaga peradilan.

Partai Hijau di NSW menentang UU itu di Parlemen. Juru bicara bidang kehakiman dari Partai Hijau di NSW, David Shoebridge, mengatakan, ia prihatin akan kasus Moutia.

"Kami selalu khawatir undang-undang ini akan digunakan secara efektif sebagai senjata politik dan mempolitisasi pengadilan dan itulah apa yang telah kami lihat di sini. Pengadilan memiliki kekuatan yang cukup untuk berhadapan dengan penghinaan dan telah menanganinya secara efektif selama berabad-abad," ujarnya.

"Menggunakan hukum seperti ini berisiko menciptakan seorang martir palsu dan benar-benar memperparah masalah yang dihadapi pengadilan. UU ini secara efektif memberi megafon kepada orang-orang yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap pengadilan," terangnya.

Koran Daily Telegraph di Sydney mengangkat cerita itu di halaman utama pada Jumat (9/12) pagi menyusul pernyataan Jaksa Agung Gabrielle. "Kami telah melihat kampanye politik yang dijalankan oleh surat kabar dan tabloid yang mendesak Pemerintah," ujar David.

Deputi Jaksa Agung NSW kini harus memutuskan apakah pihaknya akan menuntut sikap Moutia itu.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/tak-berdiri-saat-hakim-masuk-ruang-sidang-istri-anggota-isis-b/8109078
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement